MENGENAL KISTA

Kista adalah kantong cairan yang membesar dan hinggap di indung telur, namun bisa juga di kulit, paru-paru, bersiko pecah. Untungnya, pertumbuhan kista biasanya pelan. Ukuran kista bervariasi, mulai 2 cm hingga lebih dari 40 cm, dengan berat mencapai 8 kg. Kista sering ganas atau menjadi kanker pada ibu di atas usia 45 tahun.
Ada 2 jenis kista, yaitu kista non neoplastik dan kista neoplastik. Turunanya adalah:
  • Kista fungsional. Paling sering terjadi, biasanya tak berbahaya. Ukuran tidak lebih dari 5 cm, bisa mengecil sendiri dalam 1-3 bulan.
  • Kista serosum. Berisi cairan bening seperti perasan kunyit. Pembesarannya dipengaruhi siklus haid karena saat haid terjadi penambahan jumlah cairan dalam indung telur. Sering berubah menjadi kanker indung telur atau kanker ovarium, penyebab kematian nomor 2 perempuan Indonesia, setelah kanker payudara dan mulut rahim.
  • Kista musinosum. Berisi cairan lendir mirip kanji yang bila pecah membuat lengket organ perut. Selain berbahaya, juga sulit diambil.
  • Kista dermois. Cairan kista seperti mentega. Kandungannya bukan hanya cairan, tapi juga partikel lain seperti rambut, gigi, tulang atau sisa kulit. Merupakan bawaan sejak lahir dan bisa dialami pria atau wanita, bila m”meletus” selain lengket, benda-benda isi cairan bisa masuk ke perut sehingga sakit luar biasa.
Mengetahui kista. Sebagian besar kista “hadir” tanpa gejala. Seringkali diketahui secara kebetulan saat pemeriksaan dokter.
Rasa sakit yang kuat baru terasa bila kista mengalami komplikasi seperti terpelintir atau pecah. Biasanya jika diameternya lebih dari 5 cm.

Masih bisa hamil! Kista kecil dan jinak tidak mempengaruhi kesuburan.
Bila kista hinggap di salh satu indung telur, karena kita memiliki sepsang indung telur, masih ada satu indung telur lainnya yang sehat sehingga bisa hamil.
Kasus kista yang menyebabkan tidak bisa hamil adalah jika kista berkembang menjadi kanker indung telur. Organ reproduksi (indung telur atau rahim) harus diangkat.

Pemeriksaan dan Pengobatan.
  • Kista dideteksi melalui pemeriksaan USG, riwayat penyakit (misalnya mengalami nyeri haid atau tidak), pemeriksaan fisik, laboraturium, dan bila perlu, MRI dan CT Scan.
  • Pada banyak kasus, kista indung telur tidak perlu penangangan medis atau operasi, karena akan hilang sendiri.
  • Kista kecil (kurang dari 5 cm), harus dipantau setiap 3 bulan sekali.
  • Operasi dilakukan bila kista indung telur membesar dan menimbulkan keluhan akibat peregangan organ skeitarnya.
  • Jika kista mengerah ke kanker, hasil pemeriksan tumor marker tinggi, akan dinyatakan kemungkinan kanker.
  • Bila kista ditemukan pada kehamilan, waktu tepat opreasi adalah di usia kehamilan 4- bulan, manakalan plasenta sudah terbentuk sehingga berisiko keguguran kecil.
  • Tingkat kesembuhan tergantung jenis kista. Kista neoplastik jinak bisa disembuhkan. Tetapi kista ganas belum pernah dinyatakan sembuh total karena selalu ada kemungkinan kambuh.

Bahayakah Kista bagi Wanita?

Kista adalah tumor yang berisi cairan. Pada wanita, kista bisa tumbuh di kelenjar indung telur (ovarium). Ada kista yang timbul di vagina atau bibir kemaluan seperti kista kelenjar bartholine. Berbahayakah?
Pada ovarium, kistanya juga bisa bermacam-macam. Ada kista fungsional, yang diperlukan tubuh wanita hamil untuk mempertahankan kehamilannya, yang akan menghilang setelah ari-ari terbentuk lengkap dan kerap disebut kista lutein. Ada kista dermoid, yang berasal dari sisa jaringan embrio (biasanya berisi lemak, tulang, rambut atau lainnya).

Ada kista endometriosis, yang berisi cairan kecokelatan (kista cokelat), yang terjadi karena tumbuhnya jaringan endometrium di tempat tersebut, dan di pengaruhi oleh hormon estrogen. Masih banyak lagi jenis dari kista ovarium ini.

Jika seorang wanita terdapat kista lutein (kista fungsional), tidak perlu pengobatan ataupun tindakan operasi. Bila kista tersebut masih ada setelah kehamilan 4 bulan dan diameternya lebih dari 5 cm, mungkin dokter akan memeriksa lebih lanjut untuk tindakan yang diperlukan.

Kista yang besar bisa menimbulkan kelainan letak janin dalam kandungan, atau menghalangi turunnya kepala di jalan lahir pada waktu persalinan. Oleh karena itu bila ditemukan kista permanen yang besar, maka perlu tindakan pembedahan pada kehamilan sekitar 18 minggu. Bila kista yang besar tersebut tidak menghalangi jalan lahir atau tidak menimbulkan gejala sakit, operasi dapat dilakukan 3 bulan setelah ibu melahirkan. Jadi, tindakan yang diambil dokter sangat ditentukan oleh jenis kista, ukuran dan letaknya di jalan lahir serta keluhan dari ibuhamil itu sendiri.